Berikut tips memilih air minum dalam kemasan yang sehat agar kita terhindar dari akibat yang tidak diinginkan karena mengkonsumsi air minum tersebut.
1. Pastikan label SNI [Standar Nasional Indonesia] sudah tertera pada kemasannya. Untuk air minum dalam kemasan Nomor SNI nya : 01-3553-2006. Jika sudah ada nomor sertifikasi SNI berarti air tersebut sudah memenuhi standar untuk dikonsumsi dan kualitasnya telah teruji dengan menggunakan laboratorium yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), sesuai dengan aturan AMDK dan Standar Nasional Indonesia.Pengujian ini untuk mencegah AMDK memiliki bakteri di atas ambang batas. Karena jika suatu AMDK memiliki bakteri di atas ambang batas, jika dikonsumsi dapat menyebabkan gangguan pada pencernaan seperti diare dan muntaber.
2. Nomor pendaftaran pada Badan Pengawas Obat dan Makan [BPOM}. BPOM adalah lembaga yang memberi advokasi dan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan diIndonesia . Masing-masing merek mempunyai nomor tersendiri dan selalu didahului dengan pasangan huruf MD atau ML. MD berarti produk tersebut buatan dalam negeri, sedangkan ML berarti produk tersebut di produksi di luar negeri alias produk impor. Dengan demikian jika merek air minum kemasan tersebut telah tertera nomor BPOM di kemasannya, berarti air minum tersebut akan selalu diawasi oleh lembaga BPOM dalam peredarannya di masyarakat apakah merek air minum tersebut masih sesuai standard sebagai air minum dalam kemasan yang layak beredar atau tidak.
3. Cek tanggal kadaluwarsa produk tersebut [expiration date]. Karena jika sudah lewat dari tanggal kadaluwarsa sperti yang tertera di kemasannya, berarti produk tersebut kondisinya kurang baik lagi dan tidak layak untuk dikonsumsi.
4. Konsumen perlu memperhatikan cara penjajaan yang dilakukan penjual. Harus dilihat apakah sudah memenuhi aturan-aturannya, misalnya tidak boleh terkena sinar matahari langsung dan lainnya. Terkadang banyak AMDK yang sebenarnya sudah memenuhi persyaratan saat diproduksi tetapi saat proses penjajaan dan penjualan, kualitasnya telah rusak dan tidak layak untuk dikonsumsi.
1. Pastikan label SNI [Standar Nasional Indonesia] sudah tertera pada kemasannya. Untuk air minum dalam kemasan Nomor SNI nya : 01-3553-2006. Jika sudah ada nomor sertifikasi SNI berarti air tersebut sudah memenuhi standar untuk dikonsumsi dan kualitasnya telah teruji dengan menggunakan laboratorium yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), sesuai dengan aturan AMDK dan Standar Nasional Indonesia.Pengujian ini untuk mencegah AMDK memiliki bakteri di atas ambang batas. Karena jika suatu AMDK memiliki bakteri di atas ambang batas, jika dikonsumsi dapat menyebabkan gangguan pada pencernaan seperti diare dan muntaber.
2. Nomor pendaftaran pada Badan Pengawas Obat dan Makan [BPOM}. BPOM adalah lembaga yang memberi advokasi dan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan di
3. Cek tanggal kadaluwarsa produk tersebut [expiration date]. Karena jika sudah lewat dari tanggal kadaluwarsa sperti yang tertera di kemasannya, berarti produk tersebut kondisinya kurang baik lagi dan tidak layak untuk dikonsumsi.
4. Konsumen perlu memperhatikan cara penjajaan yang dilakukan penjual. Harus dilihat apakah sudah memenuhi aturan-aturannya, misalnya tidak boleh terkena sinar matahari langsung dan lainnya. Terkadang banyak AMDK yang sebenarnya sudah memenuhi persyaratan saat diproduksi tetapi saat proses penjajaan dan penjualan, kualitasnya telah rusak dan tidak layak untuk dikonsumsi.